Jangan Beli Asuransi Sebelum Anda Paham Apa yang Akan Anda Dapatkan!
Beberapa kali saya temui orang di lapangan mengatakan bahwa ikut asuransi uang akan hilang, ikut asuransi klaimnya susah, ikut asuransi percuma saja.
Benar sekali. Akan tetapi itu paradigma lama. Itu paradigma atau cara pandang terhadap asuransi tradisional dulu, asuransi yang sepenuhnya proteksi, tidak ada nilai tunainya. Asuransi ini namanya term-life insurance (asuransi jiwa berjangka) yang memberikan manfaat kematian jika tertanggung meninggal dunia dalam satu jangka waktu tertentu. Contoh dari asuransi ini adalah saat kita naik angkutan umum. Di dalam tiket sudah termasuk juga asuransi jiwa berjangka. Jika kita meninggal dunia selama naik angkutan itu, maka kita akan mendapatkan manfaat asuransi berupa santunan dari perusahaan asuransi yang mengcovernya. Jika tidak, maka uang akan hilang.
Tetapi saat ini asuransi modern untuk pertanggungan seumur hidup menggunakan konsep unit link, yakni asuransi yang terkait investasi. Di sini kita akan dapat proteksi asuransi dan juga investasi. Contoh dari asuransi unit link ini adalah PAA+.
Saat membeli produk asuransi, pastikan kita tahu apa saja yang akan kita dapatkan, termasuk konsekuensi-konsekuensinya dan cara klaimnya. Tanyakan apapun yang ingin Anda tanyakan.
Prudential, sebagai perusahaan asuransi terbesar di Indonesia sudah meluncurkan PAA+ (Prulink Assurance Account), yakni asuransi jiwa terkait investasi sejak tahun 1999. Di sini nasabah tidak hanya akan mendapatkan proteksi jiwanya tetapi juga nilai investasinya.
Gambar tampilan SQS versi 1.5.5. untuk penghitungan dan pembagian premi
PRUlink syariah assurance account
PRUlink syariah assurance account
Proteksi atau asuransi dari PAA+
1. PRUlink Assurance Account (warisan dasar), ini adalah wajib ada untuk setiap nasabah PAA+
2. Riders (asuransi tambahan), tergantung pilihan nasabah. Riders ini terdiri atas:
- PRUcrisis cover 34 (CC34): memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover 34 apabila tertanggung utama menderita salah satu dari 34 kondisi kritis. Jika nasabah memiliki rider ini, dan nasabah klaim, maka akan mengurangi warisan dasar. Misal warisan dasar 100 juta, dan nasabah klaim CC34 ini sebesar , maka 50 juta, maka jika terjadi resiko meninggal dunia warisan dasarnya tinggal 50 juta rupiah.
- PRUcrisis cover benefit 34 (CCB34): Memberikan uang pertanggung PRUcrisis cover benefit 34 apabila tertanggung utama menderita salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar (warisan dasar), bahkan jika meninggalnya sebelum CCB34 ini habis masa berlakunya, akan menambah warisan.
- PRUpersonal accident death: Memberikan manfaat tambahan apabila tertanggung utama meninggal dunia akibat kecelakaan
- PRUpersonal accident death and disablement: Memberikan manfaat tambahan apabila tertanggung utama cacat atau meninggal dunia karena kecelakaan.
- PRUmed: Manfaat tambahan yang memberikan santunan harian awat inap, ICU dan pembedahan kepada tertanggung utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
- PRUhospital & surgical cover (PruHS): Manfaat tambahan yang membmerikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama tertanggung utama menjalani perawatan di rumah sakit.
- PRUwaiver 33: Jika tertangung utama menderita salah satu dari 33 kondisi kritis, PT. Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar (proteksi saja) sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
- PRUpayor 33: Jika tertanggung utama menderita salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi (proteksi plus saver) sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
- PRUspouse waiver 33: Jika suami/istri dari tertanggung utama menderita salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 70 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
- PRUparent payor 33: Jika ayah/ibu dari tertanggung utama menderita salah satu 33 kondisi kritis atau mengalami cacat tetap dan total sebelum usia 70 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
- PRUlink term: Manfaat tambahan yang diberikan jika tertanggung utama meninggal dunia sebelum berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
- PRUmultiple crisis cover: Memberikan uang pertanggungan PRUmultiple crisis cover apabila tertanggung utama menderita salah satu dari 34 kondisi kritis, dengan maksimum sebanyak 3 kondisi kritis dalam kelompok yang berbeda, tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar.
- PRUcrisis income: Memberikan pembayaran manfaat pendapatan sebesar uang pertanggungan PRUcrisis income sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih apabila tertanggung utama menderita salah satu dari 33 kondisi kritis.
- PRUearly stage crisis cover: Memberikan perlindungan finansial atas 79 penyakit dan kondisi kritis yang terbagi dalam 3 tahap (awal, menengah, dan lanjut) dan melengkapi perlindungan atas penyakit kritis untuk memastikan Anda terlindungi secara menyeluruh. Selain perlindungan terhadap penyakit kritis, PRUearly stage crisis cover juga memberikan manfaat tambahan 3 kondisi kritis, yakni angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk penyakit pembuluh darah jantung, komplikasi akibat diabetes dan kebutaan pada kedua mata.
Dan PRUsaver adalah alokasi tabungan investasi Anda.
Riders atau manfaat tambahan itu bisa Anda pilih berdasarkan total uang pertanggungan yang Anda miliki. Jika masih bingung, sampaikan kepada agen Anda apa-apa yang Anda butuhkan, tentukan premi keseluruhan yang ingin Anda bayarkan per bulannya, nanti agen yang akan menghitung menggunakan program SQS (Sales Quotation System) dari Prudential. Hasil perhitungan tadi nanti akan menjadi ilustrasi atau proposal yang bisa Anda baca, dan pahami sebelum memutuskan untuk membeli.
Tanyakan segala konsekuensi terkait dengan rencana asuransi Anda. Jika masih belum paham jangan tanda tangani dulu baik SPAJ (Surat Pengajuan Asuransi Jiwa) maupun proposal (ilustrasinya).

0 komentar:
Post a Comment