Copyright @ 2014 Prulintang, Alright Reserved. Powered by Blogger.

Apakah dengan Ikut Asuransi Berarti Gratis Jika Masuk Rumah Sakit?

Beberapa hari lalu ada salah satu kawan yang bertanya: 

1. Berapakah biaya asuransi termurah? Adakah yang di bawah Rp. 1 juta per bulan? 

2. Apakah kalau ikut asuransi itu gratis biaya rumah sakit?

3. Apakah klaim bisa setelah sekian tahun?

4. Apakah uang hasil investasi bisa diambil hanya setelah 10 tahun?

5. Bagaimana jika meninggal di usia 65 tahun, apakah warisan tetap dapat?

Dari pertanyaan-pertanyaan itu kesimpulan saya bahwa banyak dari kita yang belum sepenuhnya paham asuransi.

Dulu, asuransi bersifat tradisional, artinya bahwa kita harus bayar premi terus menerus sampai jangka waktu tertentu, yang disebut term life insurance, dan jika tidak ada klaim maka uang akan hilang. Atau membayar premi dengan jangka waktu tertentu, jika di tengah perjalanan sebelum akhir kontrak meninggal dunia, maka dapat klaim, atau pas selesai kontrak, uang proteksi hilang, dan hanya ada tabungan nasabah. Asuransi ini disebut endowmen insurance, yakni perpaduan antara asuransi dan tabungan. Dan asuransi tradisional ketiga adalah whole life insurance, yakni membayar asuransi seumur hidup sampai nasabah meninggal. Dan pas meninggal dunia ahli waris mendapatkan dana pertanggungan sesuai kontrak.

Tetapi, kini muncul produk baru yang sangat menguntungkan nasabah, bermana unit link, yakni memadukan antara asuransi dan investasi. Di Prudential Life Assurance khususnya, unit link diluncurkan pertama tahun 1999. Dengan produk unit link ini, nasabah cukup membayar premi dengan jangka waktu tertentu, misal 10 tahun atau 20 tahun rencana pembayaran, dan nasabah akan terproteksi seumur hidup dan dari sebagian premi yang disetor dana diinvestasikan di sektor riil, misalnya di reksadana.

Maka dari pertanyaan-pertanyaan di atas, saya jawab:

1. Berapakah biaya asuransi termurah? Adakah yang di bawah Rp. 1 juta per bulan?

Asuransi itu tergantung kebutuhan nasabah, dan kemampuan nasabah. Apa kebutuhan nasabah. Misalnya: 

a. Jika nasabah meninggal dunia, berapa nominal uang yang ingin diwariskan pada ahli waris? 100 juta, 200 juta, 1 milyar, 2 milyar? dan seterusnya. Semakin besar warisan yang diinginkan, semakin besar pula preminya.

b. Berapa besar riders (manfaat asuransi tambahan) yang dinginkan? Misalnya:
  • Jika sakit dan rawat inap, ingin berapakah pertanggungan kamar dan lain-lain? Misal, jika di plan A (kamar 200 ribu sehari) dan total pertanggungan sebesar 86 juta per tahun, atau di plan H (kamar 2,5 juta per hari) dengan total pertanggungan 1,075 milyar rupiah per tahun. Semakin tinggi plan yang didapat semakin mahal pula preminya. 
  • Cover kondisi kritis stadium awal berapa yang diinginkan?
  • Jika terjadi resiko meninggal dunia atau cacat tetap karena kecelakaan, berapa pertanggungan yang diinginkan?
  • Dan masih banyak manfaat lainnya, sesuai kebutuhan nasabah.
Itu semua nanti bisa dihitung, dan ketemulah jumlah preminya. Kemudian agen asuransi, sebagai underwriting pertama (penyeleksi apakah calon nasabah layak atau tidak) juga akan mempertimbangkan apakah kira-kira dengan pertanggungan yang diinginkan dan premi yang dibayarkan apakah nasabah mampu, karena tidak hanya bayar sekali dua kali? Maksimal premi yang dibayarkan adalah 30% dari total pendapatan per bulan. 

2. Apakah kalau ikut asuransi, biaya rumah sakit gratis? 

Jawaban untuk pertanyaan kedua ini perlu diperjelas. Asuransi bukanlah menanggung semua resiko nasabah, tetapi meminimalisir beban dari resiko yang dihadapi nasabah. 

Misal, jika nasabah sakit, ke mana dia ingin rawat inap? Jika nasabah hanya memiliki Plan A, dengan total pertanggungan 86 juta per tahun (kamarnya saja 200 ribu sehari), dan ternyata berobat di RS Pondok Indah, yang mungkin per harinya jutaan rupiah, bagaimana? Prudential hanya menanggung maksimal 200 ribu per hari (kamarnya) dan lain-lainnya. Artinya sisanya ditanggung oleh nasabah? Tetapi jika misalnya nasabah memiliki plan H (2,5 juta per hari kamarnya saja), dan dia rawat inap di kamar yang hanya 1 juta per hari, berarti kan untuk tercover, juga obat-obatan dan lain-lain juga mungkin bisa tercover semua.

Jadi, gratis atau tidaknya tergantung plan yang nasabah miliki dan di mana rumah sakit tempat nasabah menjalani rawat inap.

3. Apakah klaim bisa setelah sekian tahun?

Setiap perusahaan asuransi pasti punya ketentuan jelas, yang tertuang di dalam kontrak (polis). 

Jika di Prudential Life Assurance, ada beberapa kriteria untuk mengajukan klaim:

  • Ada yang bisa diklaim sejak hari pertama polis disetujui, misalnya meninggal dunia atau cacat tetap, meninggal dunia atau cacat tetap karena kecelakaan, atau rawat jalan darurat kecelakaan. 
  • Ada yang bisa diklaim dengan masa tunggu 30 hari, yakni rawat inap yang disebabkan oleh virus, misalnya tipus, demam berdarah, dan penyakit virus lainnya. 
  • Ada yang bisa diklaim dengan masa tunggu 90 hari setelah polis aktif, dan polis harus kondisi aktif. Ini jika nasabah memiliki cover manfaat asuransi tambahan kondisi kritis.
  • Ada yang bisa diklaim dengan masa tunggu 12 bulan, yakni penyakit menahun, misalnya gondok, tumor, operasi-operasi karena penyakit menahun. Dan setelah satu tahun, nasabah bisa klaim apapun, tetapi mengacu kepada kontrak perjanjian yang ada di dalam polis. 
4. Apakah uang hasil investasi bisa diambil hanya setelah 10 tahun?

Tidak, pada prinsipnya uang bisa diambil kapan pun dari hasil investasinya, asalkan memenuhi persyaratan, misal ada saldo minimal. Misalnya di Prulink syariah assurance account, jika sudah ada saldo minimal 4 juta, di mana 1 juta diambil dan sisanya 3 juta harus terendap, kecuali kalau mau tutup polis, berarti silahkan diambil semua. Tetapi, alangkah baiknya, karena ini investasi, ambil saja saat benar-benar sangat-sangat membutuhkan dan tidak ada jalan lain. Para agen sangat menyarankan diambil nanti setelah masa tua. Uang sudah berkembang jauh lebih besar. Masa tua adalah masa di mana tenaga sudah loyo, kemampuan mencari nafkah sudah lemah, tetapi kebutuhan semakin besar, di saat itulah orang butuh dana pensiun.

5. Apakah jika meninggal usia 65 tahun, dapat warisan?

Selama polis in force (aktif), warisan dasar berlaku sampai usia 99 tahun, jadi jika meninggal sampai usia 99 tahun, warisan pasti akan turun bersama dengan nilai tunai investasinya, jika ada. 

Berikut saya kasih contoh, kawan saya ini, yang dihitung berdasarkan premi yang dibayarkan per bulan sebesar 500 ribu sebulan. 

Adapun, data nasabah adalah sebagai berikut:

1. Usia calon nasabah di tahun yang akan datang 38 tahun
2. Jenis kelamin perempuan
3. Bukan perokok
4. Pekerjaan kelas 2. 

Berdasarkan data di atas, dan setoran premi nasabah per bulan, maka bisa saya hitung dengan menggunakan software resmi Prudential SQS Versi 1.5.6, ringkasannya pada screenshot berikut ini. 

Dari 500 ribu yang disetor per bulan di bagi 2: proteksi dan investasi. Hasilnya seperti terlihat di screenshoot.


Berdasarkan data dan hasil perhitungan premi yang dibayarkan bulanan, manfaat asuransinya:

1. Prulink syariah assurance account (warisan dasar) 

Ketika terjadi resiko meninggal dunia atau cacat tetap dan total, maka nasabah atau ahli waris akan mendapatkan warisan dari Prudential sebesar 50 juta rupiah, terhitung sejak proposal disetujui hingga nasabah usia 99 tahun, dengan syarat polis inforce (aktif) 

2. Pruearly stage crisis cover syariah 

Yakni ketika nasabah mengalami kondisi kritis tahap awal, misalnya kena kanker stadium dini, maka akan dapat pertanggungan sebesar 50 juta rupiah hingga usia 65 tahun.

3. Pru persoanl accident death and disablement syariah 

Jika nasabah mengalami resiko meninggal dunia atau cacat tetap, maka akan mendapatkan tambahan warisan dari Prudential sebesar 75 juta rupiah hingga usia 60 tahun.

4. Pru Med syariah 

Yakni jika nasabah rawat inap, selain tercover dari Pru HS, njenengan juga bisa klaim nilai tunai ke Prudential sebesar 3 unit:
  • Jika rawat inap per unitnya 40 ribu, jadi per hari bisa klaim 120 ribu. Misalnya rawat inap 10 hari, berarti akan dibayarkan klaim sebesar 1,2 juta langsung ditransfer ke rekening.
  • Jika butuh ICU, maka selain tercover dari Pru HS (kartu), nasabah juga bisa klaim dari Prumed. Per harinya 3 unit x 80 ribu. Jika menggunakan fasilitas ICU 10 hari misalnya, maka 240 x 10 = 2,4 juta, ditransfer langsung ke rekening. 
  • Operasi, mulai operasi kecil hingga operasi kompleks, selain cover Pru HS, juga bisa klaim tunai.
5. Pru Hospital and Surgical Cover syariah sampai usia 75 tahun. 

Jika nasabah masuk rumah sakit, maka akan ditanggung oleh prudential sebesar 86 juta per tahun, dengan kamarnya saja per hari 200 ribu, ditambah lain-lain. Untuk detail dari pru HS dijelaskan di detail Prulink Hospital and Surgery Syariah. Cover ini sampai njenengan usia 75 tahun

6. Prupayor 33 

Jika nasabah terkena kondisi rkitis, misalnya kanker stadium 3, atau stroke atau jantung, atau koma, atau cacat tetap, dan sudah aktif selama 90 hari (bayar 3 kali), maka nasabah gak perlu bayar lagi, dan akan diisi oleh Prudential sampai njenengan usia 55 tahun. Meskipun setelah berobat nasabah sehat dan segar bugar, tetapi tetap saja sudah bebasa premi, tidak usah bayar lagi.


Ini penjelasan dari detail PRU HS (Pru Hospital & Surgical Cover Syariah):

  1. Misalnya sakit dan rawat inap, maka nasabah berhak mendapatkan biaya kamar sebesar 200 ribu per hari maksimal 120 hari per tahun hingga usia 75 tahun, selama polis inforce. Jika kamarnya hanya 150 ribu per hari misalnya, yang 50 ribu tidak dibayarkan tunai oleh Prudential. Tapi misalnya kamarnya 300 ribu sehari, maka nasabah tombok 100 ribu per hari.
  2. Jika nasabah sakit dan butuh ICU, maka Prudential akan menanggung sebesar Rp. 400 ribu per hari selama maksimal 30 hari per tahun hingga usia 75 tahun, selama polis inforce
  3. Jika ada kunjungan dokter umum saat dirawat di rumah sakit, maka Prudential akan menanggung sebesar 75 ribu per hari maksimal 120 hari per tahun hingga usia 75 selama polis inforce.
  4. Jika ada kunjungan dokter spesialis, maka Prudential akan menanggung sebesar 150 ribu per hari maksimal 120 hari per tahun hingga usia 75 selama polis inforce.
  5. Biaya infus dan obat-obatan dan lain-lain, kecuali yang dibeli di luar rumah sakit - yang dibeli di luar rumah sakit bayar sendiri- Prudential akan menanggung sebesar 3,9 juta per tahun hingga usia 75.
  6. Jika butuh biaya ambulan, maka Prudential akan menanggung sebesar 2000 ribu per tahun.
  7. Jika setelah dari rumah sakit dan butuh perawatan rumah, maka tim kunjungan tim medis ditanggung Prudential sebesar 100 ribu per hari maksimal 120 hari per tahun selama polis inforce.
  8. Jika sebelum dari rumah sakit sudah dirawat di rumah, maka Prudential akan mengganti biayanya sebesar Rp. 600 ribu ini nanti klaim berdasarkan keterangan dokter, atau disebut juga reimbursed), jadi minta keterangan dokter adanya perawatan, lalu keterangan itu untuk klaim di agency Prudential terdekat dengan tempat tinggal nasabah atau bisa juga hubungi agennya langsung.
  9. Jika setelah dari rumah sakit sudah dirawat di rumah, maka Prudential akan mengganti biayanya sebesar Rp. 600 ribu (ini nanti klaim, atau disebut juga reimbursed), jadi minta keterangan dokter adanya perawatan, lalu keterangan itu untuk klaim di agen Prudential terdekat dengan tempat tinggal nasabah.
  10. Jika diperlukan operasi minor, misal operasi kutil misalnya, maka Prudential akan menanggung sebesar 5,65 juta rupiah
  11. Jika nasabah perlu operasi sedang (intermediate), maka biaya operasi ditanggung oleh Prudential sebesar 10,4 juta.
  12. Jika nasabah perlu operasi besar (major), misalnya operasi tumor, maka biaya operasi ditanggung oleh Prudential sebesar 16,5 juta.
  13. Jika nasabah perlu operasi kompleks, misalnya operasi tumor, syaraf dan sebagainya, maka Prudential akan menanggung sebesar 27,8 juta.
  14. Untuk perawatan kanker yang rawat jalan, bukan rawat inap, maka ditanggung Prudential maksimal 21 juta rupiah per tahun. 
  15. Jika butuh perawatan ginjal dan cuci darah yang tidak perlu rawat inap (rawat jalan saja), maka Prudential akan menanggung sebesar 6 juta rupiah per tahun.
  16. Rawat jalan darurat kecelakaan sebesar 2 juta per tahun. Misalnya tangan kejepit pintu, dan butuh perawatan jalan di rumah sakit, per tahun di cover maksimal 2 juta.
Poin 1 - 9 di atas, berlaku setelah 30 hari sejak polis disetujui.

Poin 10 - 15 di atas berlaku setelah 1 tahun sejak polis disetujui, dengan syarat tidak pernah telat bayar premi ya. Semua jatah operasi itu pernah operasi tahunan hingga usia 75 tahun. 

Poin 16 berlaku sejak hari pertama disetujui.

Dan klaim poin 1 - 15 ini dengan menunjukkan kartu PruHS yang nanti akan didapatkan bersama diberikannya polis (maksimal 1 bulan sejak disetujui). Kartu PruHS ini berlaku di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan Prudential. Jika nasabah berobat di puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan Prudential, maka nasabah melakukan reimbursed, artinya bayar rumah sakit sendiri dan nanti tinggal klaim ke Prudential dengan kwitansi asli.

Total pertanggungan untuk Pru HS per tahun Rp. 86 juta.

Setiap nasabah, yang memiliki riders Pru HS, akan mendapatkan Karu Pru HS, di mana ketika nasabah masuk rumah sakit yang bekerjasama dengan Prudential, nasabah cukup menunjukkan kartu Pru HS dan kartu identitasnya ke bagian administrasi rumah sakit, langsung otomatis ditangani, tanpa dimintai DP seperti pasien pada umumnya.


Gambar di atas adalah contoh kartu Pru HS, besarnya ukuran kartu sebesar kartu ATM atau SIM.


Dengan cukup membayar premi selama 10 tahun saja, yang dibayar bulanan, dengan asumsi nilai investasi per tahun sebesar 15%, maka di taun ke10 uang baru ada sekitar 47 juta.

Dan nasabah bayarnya cuma 10 tahun. Setelah 10 tahun biarkan saja. Uang akan terus berkembang dan proeksi jalan terus.Di tahun ke-20 uangnya sudah menjadi sekitar 111 juta.

Di tahun ke 30 uangnya menjadi 342 juta 

Di tahun ke 35 atau usia njenengan72 tahun, uangnya sudah menjadi 653 juta. 

Di tahun ke 40 atau usia 77 tahun, uang mnejadi sektiar 1,277 milyar.

catatan:


  • Kolom hasil investasi paling kiri (RENDAH) hanya disarankan untuk investasi jangka pendek (kurang dari 5 tahun). Alokasi dana investasinya ada di cash fund (terdiri atas mayoritas di deposito, SBI, dan sebagian kecil ada di saham).
  • Kolom tengah (SEDANG) disarankan untuk jangka menenganh (5-10 tahun). Alokasi investasinya ada di managed fund (terdiri dari deposito, SBI, dan saham yang seimbang. 
  • Sementara kolom paling kanan sangat disarankan untuk investasi jangka panjang. Dan dalam contoh di atas saya menyarankan calon nasabah untuk investasi jangka panjang, untuk masa tuanya nanti.
----------------

Kesehatan, jika sudah sakit tidak bisa ditunda harus segera diobati. 

Meninggal? Kapan pun bisa meninggal, dan kematian tidak bisa diajukan ataupun diundurkan. Permasalannya, jika kita sudah meninggal, urusan dunia kita selesai, tetapi urusan dunia yang ditinggalkan? Apalagi jika kita sebagai kepala rumah tangga dan anak istri tidak ditinggali apa-apa kecuali hutang, bukankah itu akan meninggalkan penderitaan? Jika Anda meninggalkan warisan?

Pikirkan kembali tentang asuransi. Proteksi diri Anda sewaktu sehat, sebelum sakit, karena ketika sakit, berapapun Anda sanggung membayar, perusahaan asuransi mana pun tidak akan pernah menerimanya.
iklan di sini

2 komentar:

  1. buset ,,panjang bener penjelasanya,apa ga keriting nulisnya nich mas??keren..sukseslah

    ReplyDelete
  2. Hehehehhehe... supaya jelas Mas, jadi memang harus detail. Intinya ingin memberikan penjelasan kepada masyarakat sedetil-detilnya sebelum mereka membeli produk asuransi, mereka harus paham terlebih dahulu, sehingga tidak merasa "ditipu". Padahal tidak ada yang menipu, hanya karena kurang pahamnya mereka saja.

    ReplyDelete