Klaim Manfaat Kecelakaan atau Meninggal Karena Kecelaan Prudential (PADD Plus)
Polis Prulink Assurance Account maupun Prulink Syariah Assurance Account yang memiliki manfaat Prulink Personal Accident Death and Disablement Plus (berlaku sejak bulan Agustus 2014), dapat mengklaim:
1. Luka luka bakar
2. Patah tulang
3. Menjalani perawatan karena kecelakaan
Klaim ini berlaku sejak polis disetujui sampai masa pertanggungan habis, dengan syarat polis aktif.
Perhatikan contoh di atas:
Prupersonal accident death & disablement plus syariah dengan total pertanggungan sebesar 100.000.000 rupiah dengan masa pertanggungan sampai usia 70 tahun.
Jadi nasabah, jika kapan pun (sampai usia 70 tahun) mengalami luka bakar, patah tulang, perawatan karena kecelakaan, maka ia dapat klaim sampai dengan 100 juta rupiah.
Misal di usia 30 tahun mengalami luka bakar dan butuh biaya 20 juta, maka ada sisa 80 juta. Sisa 80 juta itu dapat digunakan untuk klaim PADD plus lainnya hingga usia 70 tahun.

0 komentar:
Post a Comment