Copyright @ 2014 Prulintang, Alright Reserved. Powered by Blogger.

Persamaan dan Perbedaan Crisis Cover 34, Crisis Cover Benefit 34, dan Cover Early Crisis Cover di Prudential Life Assurance

Untuk calon nasabah Prudential, ketika hendak menandatangani proposal yang diajukan oleh agen Prudential, pastikan Anda mengerti manfaat asuransi apa saja yang Anda dapatkan dengan jumlah pembayaran premi yang Anda bayarkan, baik bulanan, tiga bulanan, 6 bulanan, tahunan, ataupun premi tunggal.

Dalam produk unit link, yakni Prulink Assurance Account (PAA+ konvensional) dan Prulink Syariah Assurance Account (PAA+ syariah), adalah produk asuransi yang memadukan antara asuransi jiwa dan investasi dalam satu paket. 

Anda, dengan jumlah premi yang dibayarkan akan mendapatkan manfaat uang pertangungan (UP) dan nilai investasi. Untuk UP ini jumlahnya fixed dan alokasi terserah nasabah. Namun jika nasabah belum mengerti alokasinya, maka disusun proposal oleh agen Anda, dan diajukan dengan manfaat-manfaat yang diajukan. Jika setuju maka ditandatangani, jika tidak setuju, dapat diubah sesuai kebutuhan Anda. Uang pertanggungan atau UP yang ada dapat dialokasikan ke banyak manfaat asuransi, tetapi juga dapat Anda alokasikan hanya untuk UP meninggal dunia saja 100%.

Sementara nilai tunai dari investasinya sebatas ilustrasi. bukan sesuatu yang fixed. Dalam ilustrasi itu, hasil investasi dengan resiko tinggi sebesar 15% per tahun. Namun tidak selalu fixed sebesar itu. Sebab sejak diluncurkan pertama kali tahun 1999, hasil investasi naik turun, kadang di bawah 10% kadang minus, kadang 100% bahkan lebih setiap tahunnya, dan rata-rata per tahun sampai 2013 sektiar 20%.

Kembali ke manfaat asuransi. Setiap nasabah PAA+ atau PAA+ Syariah, wajib memiliki manfaat pertanggungan asuransi dasar (UP untuk meninggal dunia atau cacat tetap), selebihnya adalah manfaat tammbahan (yang dapat dipilih sesuai kebutuhan).

Dan dalam hal ini, nasabah berhak untuk memilih beberapa manfaat sekaligus, jika dana mencukupi, di antaranya adalah prucrisis 34, prucrisis benefit 34Pruearly stage crisis cover, pruhospital & surgical cover, pru crisis income, dan ada banyak manfaat lain.

Dalam postingan ini saya ingin menjelaskan persamaan dan perbedaan antara prucrisis 34, prucrisis benefit 34, pruearly stage crisis cover.  Persamaannya ditulis dengan warna biru dan perbedaan dalam warna merah.


Prucrisis cover 34
Prucrisis cover benefit 34
Pruearly stage crisis cover 

·      Berlaku setelah 90 hari polis
·       Manfaat: Memenuhi kriteria salah
satu dari 34 jenis kondisi kritis dalam masa perlindungan.
·       Harus stadium lanjut atau stadium akhir
krisis baru diperbolehkan klaim
·       Masa pertanggungan sampai usia 85
tahun.
·       Mengurangi UP dasar (jika ada diklaim)
·       Premi lebih murah dari Cover Crisis
Benefit 34.
·       Bisa klaim 100% dari total
pertanggungan.

·        Berlaku setelah 90 hari polis
·        Manfaat: Memenuhi kriteria salah
satu dari 34 jenis kondisi kritis dalam masa perlindungan.
·        Harus stadium lanjut atau stadium akhir
krisis baru diperbolehkan klaim
·        Masa pertanggungan sampai usia 85
tahun.
·        Tidak mengurangi UP dasar (jika ada
diklaim)
·        Premi lebih mahal dari Crisi Cover 34
dan lebih murah dari Early Stage Crisis Cover 34.
·        Jika tidak ada klaim dan masih dalam
masa pertanggungan, sementara tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap,
akan ditambahkan sebagai warisan dasar.
·        Dapat klaim sampai 100% dari total
pertanggungan

·       Berlaku setelah 90 hari polis
·       Manfaat: Memenuhi kriteria salah
satu dari 33 jenis kondisi kritis dalam masa perlindungan.
·       Masa pertanggungan sampai usia 85
tahun.
·       Diperbolehkan klaim di stadium awal,
stadium lanjut, atau stadium akhir krisis klaim
·       Tidak mengurangi UP dasar (jika ada
diklaim).
·       Jika tidak klaim dan terjadi resiko
meninggal dunia atau catat tetap pada tertanggung, tidak akan ditambahkan
sebagai warisan dasar.
·       Premi lebih mahal dari Crisi Cover 34
dan Crisis Cover Benefit 34.
·       Klaim maksimal 50% dari total
pertanggungan.
·       Klaim maksimail 100% untuk saat stadium
lanjut ataupun stadium akhir.
·       Dalam kondisi tertentu, dapat klaim
hingga 140%.
iklan di sini

0 komentar:

Post a Comment