Copyright @ 2014 Prulintang, Alright Reserved. Powered by Blogger.

Asuransi Syariah: Kelebihan dan Kekurangannya Dibandingkan Asuransi Konvensional

Asuransi syariah kini semakin banyak dan bertebaran, terlebih lagi sejak inovasi asuransi dikembangkan dengan adanya unit link, kini menjadi ladang bisnis tersendiri bagi perusahaan-perusahaan asuransi, khususnya asuransi swasta.

Asuransi syariah lahir belakangan dibandingkan asuransi tradisional. Asuransi ini muncul sebagai permintaan pasar, khususnya Indonesia yang mayoritas muslim, bahkan non muslim pun banyak memilih produk asuransi syariah.

Lantas mengapa banyak orang memilih produk syariah?

Secara harfiah, syariah berarti sesuai syari' atau aturan agama. Asuransi syariah berarti bahwa asuransi ini terbebas dari unsur-unsur yang menjuahkan orang dari aturan agama, unsur keberkahan.

Berikut perbedaan mendasar dari syariah dan konvensional, khususnya di Prudential Life Assurance:

1. Akad atau perjanjian awal

Jika dalam asuransi konvensional (non syariah) adalah jual beli. Jadi tertanggung atau nasabah sebagai pembeli polis sementara penanggung atau perusaaan asuransi adalah penjual polis. Sementara dalam syariah, akad awalnya adalah tolong menolong, bukan jual beli. 

2. Istilah nasabah

Jika dalam asuransi asuransi konvensional disebut sebagai tertanggung, sementara pada asuransi syariah disebut peserta. 

3. Istilah iuran premi

Jika dalam asuransi konvensional, disebut sebagai premi sementara dalam asuransi syariah disebut sebagai kontribusi.

4. Bagi hasil

Dalam asuransi konvensional tidak ada bagi hasil, sementara dalam asuransi syariah ada bagi hasil yang disebut surplus sharing

Surplus sharing adalah bagi hasil yang diambil dari dana pool (atau disebut juga dana tabarru' dana yang terkumpul untuk pembayaran klaim), dengan ketentuan bahwa jika peserta tersebut belum pernah klaim selama satu tahun polis dan tidak pernah lapsed (telat). Besarnya dana surplus sharing ini adalah sebagai berikut:

Dari total dana tabarru' tersisa pada akhir tahun kalender, 30% dari dana tabarru' yang tidak diklaim itu disimpan untuk dimasukkan ke dana tabarru' tahun berikutnya. Sisanya, 80% dari yang 70% tadi dibagi sebagai surplus sharing (yang masing-masing surplus sharingnya dihitung sesuai porsinya masing-masing), sementara 20% sisanya sebagai keuntungan perusahaan. Dana tabarru ini akan otomatis dimasukkan sebagai dana kontribusi peserta.

Sementara, jika dikaitkan dengan unit link, asuransi syariah sangat berpegang pada syari' atau aturan agama, yakni bahwa asuransi syariah harus terbebas dari 3 unsur:

1. Gharar 

Gharar atau infomasi yang tidak jelas, berkaitan dengan informasi polis, hak dan kewajiban peserta, juga hak dan kewajiban penanggung. Di sini, peserta atau nasabah harus benar-benar paham akan informasi yang diberikan oleh agen. Informasi ini juga menyangkut ke mana dana Anda akan diinvestasikan. Jika belum paham silahkan tanyakan lebih detil kepada agen asuransi Anda. 

2. Riba

Riba adalah keuntungan yang didapat beda dari nilai aslinya. Di sini, keuntungan dari investasi syariah Anda sudah sangat jelas, tidak ada penambahan ataupun pengurangan. Dari alokasi dana investasi Anda, apakah di cash fund (reksadana pasar uang), managed fund (reksadana campuran), ataupun equity fund (reksadana saham), keuntungannya jelas. Bahwa perusahaan sudah menetapkan dari awal biaya kelola investasi sebesar 2%, dan sisanya adalah keuntungan nasabah. Jika misalnya tahun ini, alokasi investasi Anda 100% ada di Equity Fund, dan keuntungan total 20%, maka perusahaan mengambil 2% sebagai biaya kelola investasi, dan 18% keuntungannya adalah hak peserta atau nasabah.

3. Maysir (perjudian)

Asuransi syariah terbebas dari unsur perjudian. Seluruh dana investasi Anda jelas masuknya untuk diinvestasikan ke arah investasi yang bersifat produktif, yakni barang dan jasa. Tidak sedikit pun uang nasabah akan dilarikan ke arah investasi yang sifatnya perjudian. Sehingga akan aman. 

Di sisi lain, seluruh dana kelolaan investasi asuransi syariah juga akan masuk ke Jakarta Islamic Index, semacam Bursa Efek Indonesia, tetapi yang khusus syariah, dengan dewan penasihatnya adalah mereka-mereka yang memahami betul hukum-hukum perdagangan, jual beli, dan transaksi secara syari.

Selain itu, riba sebetulnya juga dilarang dalam berbagai agama. Berikut larangan riba menurut beberapa agama.

1. Dalam Islam

Dalam Islam ada beberapa ayat yang membahas tentang riba. 

Dalam surat Ali Imran ayat 130:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Bahkan bagi yang sudah mengetahui unsur riba dan masih melakukannya, maka ancaman Allah SWT datang padanya, seperti termaktub dalam Surat Al Baqarah ayat 278-279:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Juga dapat ditemukan dalam hadits-hadits Nabi SAW.

2. Menurut agama Kristen 

Riba dilarang, yang tertuang dalam Kitab Peranjian Baru, Lukas ayat 34:

Jika kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, maka di mana sebenarnya kehormatanmu, tetapi berbuatlah kebaikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya, karena pahala kamu akan sangat banyak."

3. Dalam Agama Hindu dan Budha

Praktek riba (rente) dalam agama Hindu dan Budha dapat kita temukan dalam naskah kuno India. Teks - teks Veda India kuno (2.000-1.400 SM) mengkisahkan “lintah darat” (kusidin) disebutkan sebagai pemberi pinjaman dengan bunga. Atau dalam dalam teks Sutra (700-100 SM) dan Jataka Buddha (600-400 SM) menggambarkan situasi sentimen yang menghina riba. (sumber: neunulis.blogspot.com) 

4. Dalam Agama Yahudi

Riba (rente) dalam Yudaisme sangat dicerca dan dicemooh. Kata Ibrani untuk bunga ‘neshekh‘, secara harfiah berarti “menggigit”. Pengertian ini merujuk pada bunga tinggi yang menyengsarakan. Dalam Keluaran dan Imamat, kata “riba” selalu berkaitan dengan pelarangan pinjaman kepada orang miskin dan melarat. Sementara dalam Ulangan, larangan ini diperluas untuk mencakup semua peminjaman uang. Selain itu, dalam kitab Talmud, dilarang mengambil bunga dalam beberapa jenis kontrak penjualan, sewa dan kerja. Larangan mendapatkan bunga tinggi tersebut tidak dianggap sebagai kejahatan dengan sanksi pidana mati melainkan hanya sebagai pelanggaran moral. (sumber: neunulis.blogspot.com)

Penjelasan di atas adalah kelebihan dari asuransi syariah. Lalu apa kekurangannya?

Sejauh ini, keuranganya hanya pada keuntungan investasi. Maksdunya adalah bahwa keuntungan hasil investasi belum sebesar yang konvensional. Hal ini karena produk investasi syariah benar-benar harus diteliti dan dicermati jangan sampai masuk ke dalam tiga kategori yang dilarang, yakni gharar, riba, dan maysir.

Akan tetapi, meskipun keuntungan hasil investasi belum sebesar produk konvensional, produk asuransi unit link syariah semakin bertumbuh besar sebab sebagian besar nasabah bukan hanya mengejear untung semata, mereka juga mencari keberkahan. Untuk besar jika tidak berkah?

Dengan demikian, kini, produk syariah semakin mendapatkan tempat di hati masyarakat. Produk syariah bukan hanya dilirik oleh umat Islam, tapi juga oleh umat-umat lain, karena larangan riba tertuang dalam kitab suci mereka. 
iklan di sini

0 komentar:

Post a Comment