Copyright @ 2014 Prulintang, Alright Reserved. Powered by Blogger.

Penyakit yang Tercover oleh Pruhospital & Surgical Cover (Pru HS) dan yang Dikecualikan

Setiap nasabah Prudential Life Assurance Life Assurance yang memiliki produk unit link dan memiliki produk tambahan PRUhospital &surgical cover (Pru HS) memiliki kartu PruHS yang digunakan untuk perawatan rawat inap maupun rawat jalan. Dengan kartu ini, setiap nasabah yang hendak menjalani rawat inap, ia minta rujukan dari dokter yang merawat sebelumnya atau dari puskesmas, klinik, atau rumah sakit ia berobat, kemudian datang ke rumah sakit yang bekerja sama dengan Prudential Life Assurance terdekat dengan nasabah.

Nasabah tinggal menyerahkan surat rujukan, kartu identitas sesuai polis, dan kartu PRUhospital & surgical cover, maka akan dengan cepat langsung dilayani, tanpa ditanya panjang lebar, tanpa dimintai DP terlebih dahulu.


Namun, untuk dapat menggunakan kartu Pru HS, nasabah harus tahu penyakit apa saja yang tercover dan penyakit apa yang tidak tercover atau ada waktu tunggu, atau bahkan yang sama sekali tidak tercover selamanya.

1. Penyakit atau kondisi yang tercover oleh Pru HS

a. Penyakit atau kondisi yang tercover langsung di hari pertama sejak dinyatakan proposal disetujui

Sejak nasabah mendapatkan pesan singkat dari Prudential Life Assurance bahwa polis disetujui, maka nasabah langsung berhak atas cover rawat jalan darurat kecelakaan. Apabila nasabah mengalami kecelakaan apa saja, yang bukan karena niatan bunuh diri, atau sengaja dilukai oleh orang yang berkepentingan dengan polis (ahli waris), atau karena pelanggaran hukum, nasabah berhak klaim. Besarnya klaim di hitung per tahun.

Misal, nasabah mengalami kecelakaan karena tergencet pintu, kemudian nasabah berobat di rumah sakit yang bekerjasama dengan Prudential dan rawat jalan, maka ia berhak klaim menggunakan kartu Pru HS. Jika belum memiliki kartu (biasanya 1 minggu sampai satu bulan polis akan dikirim ke nasabah), maka nasabah bisa membayar terlebih dahulu, kemudian mengajukan klaim (reimbursed).

Total pertanggungan di hitung pertahun, dan besarnya pertanggungan setiap tahunnya tergantung Plan yang nasabah miliki. Misal jika seorang nasabah ada di Plan A, berarti 2.000.000 per tahun, jika di Plan B berarti 3.500.000,- per tahun, dan seterusnya.

b. Penyakit atau kondisi yang tercover menunggu setelah 30 hari polis aktif 

Seluruh rawat inap karena penyakit yang diakibatkan oleh virus, misalnya demam berdarah, tipus, diare, demam, dan penyakit-penyakit yang datang mendadak karena virus tersebut otomatis akan tercover oleh sejak polis sudah 30 hari aktif. Maka di hari ke-31, jika nasabah mengalami sakit akibat virus dan membutuhkan rawat inap, ia akan tercover oleh Pru HS.

c. Penyakit atau kondisi yang tercover menunggu setelah 12 bulan sejak hari pertama polis aktif 

Seluruh penyakit akan tercover setelah 12 bulan polis aktif dan tidak pernah lapsed (telat) dengan beberapa pengecualian yang akan dijelaskan pada poin pengecualian. 

Penyakit yang tidak tercover sebelum 12 bulan pertama, yaitu: 
  • semua jenis hernia, semua jenis tumor/benjolan/kista, 
  • tuberkulosis, 
  • wasir, 
  • penyakit pada tonsil atau denoid, kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung atau kerang hidung (turbenites) termasuk juga sinus 
  • penyakit kelenjar gondok (tiroid), 
  • histerektomi (dengan atau tanpa salpingo – ooforektomi) 
  • penyakit tekanan darah tinggi, penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) 
  • fistula di anus, 
  • batu pada sistem saluran empedu, batu ginjal, saluran kemih, 
  • katarak, 
  • tukak lambung atau pada usus 12 jari, 
  • semua jenis kelainan sistem reproduksi termasuk endemetriosis, fibroid/miom di rahim, 
  • diskus intervertebrata yang menonjol 
  • penyakit kencing manis.

Setelah polis sudah aktif selama 12 bulan, maka nasabah berhak atas layanan Pru HS untuk: 


  • rawat jalan darurat kecelakaan, 
  • rawat inap karena penyakit akibat virus, 
  • operasi/bedah (misalnya tumor, amandel, dan lain-lain - penyakit menahun), 
  • rawat jalan untuk pengobatan kanker, 
  • dan cuci darah dan ginjal.
Untuk rawat jalan karena kanker ataupun karena ginjal ini di luar manfaat crisis cover (jjika nasabah memiliki manfaat crisis cover), jika pun tidak, khusus untuk rawat jalan pengobatan kanker dan cuci darah tercover setelah 12 bulan polis aktif. Besarnya cover tergantung plannya masing-masing. Untuk jelasnya nasabah bisa mellihat di dalam polis atau proposalnya di bagian Pruhospital & surgical cover.

2. Penyakit yang masuk dalam pengecualian karena status nasabah yang substandar

Biasanya berkaitan dengan pekerjaan tertanggung. Misalnya ada nasabah saya yang pekerjaannya sebagai tukang kayu, dan karena usianya yang sudah tua, sehingga bagian underwriting Prudential Life Assurance menyatakan bahwa nasabah saya masuk ke dalam substandar dan untuk seluruh pengobatan yang diakibatkan oleh pekerjaan sebagai tukang kayu, tidak tercover selamanya. 

Namun, pengeculian ini tidak tiba-tiba. Biasanya adanya pengecualian seperti ini setelah proposal pertama diajukan, dan oleh Departement Underwriting (yang menilai layak atau tidak nasabah masuk standar/normal), proposal diminta diamend dengan substandar, dan calon nasabah diminta tanda tangan ulang. Jika Anda calon nasabah, pastikan minta penjelasan pada agen Anda sebelum tanda tangan.

Penyakit yang masuk pengecualian dalam hal ini juga penyakit yang sudah diderita sebelumnya dan Departmen Underwriting Prudential Life Assurance menyatakan bahwa nasabah tersebut harus dikecualikan. 

Sebagai contoh, seorang calon nasabah pernah mengalami operasi ginjal, dan calon nasabah merasa sudah sembuh, kemudian ingin masuk menjadi nasabah Prudential, maka ada kemungkinan ia dikecualikan untuk seluruh penyakit atau perawatan yang diakibatkan oleh komplikasi akibat ginjal tersebut. Ia tidak bisa klaim khusus untuk itu selamanya. Tetapi untuk lebih jelasnya, tanyakan pada agen Anda. 

3. Penyakit yang masuk dalam pengecualian selamanya 

Biasanya berkaitan dengan pekerjaan tertanggung. Misalnya ada nasabah saya yang pekerjaannya sebagai tukang kayu, dan karena usianya yang sudah tua, sehingga bagian underwriting Prudential Life Assurance menyatakan bahwa nasabah saya masuk ke dalam substandar dan untuk seluruh pengobatan yang diakibatkan oleh pekerjaan sebagai tukang kayu, tidak tercover selamanya. 

Beberapa penyakit yang dikecualikan untuk kategori ini adalah: 
  • penyakit akibat donor anggota badan
  • rawat jalan yang tidak terkait dengan rawat inap, penyakit atau cedera akibat percobaan bunuh diri baik waras ataupun tidak
  • perawatan akibat usaha penurunan berat badan atau penggemukan badan
  • pemeriksaan mata, karena rabun jauh ataupun rabun dekat, dan pembelian atau penggantian lensa atau kaca mata
  • perawatan atau pembedahan karena operasi ganti kelamin
  • semua perawatan kaitannya dengan gigi kecuali karena kecelakaan
  • perawatan kaitannya karena kehamilan, atau kelahiran, aborsi, keguguran, kontrasepsi, termasuk komplikasi yang ditimbulkan olehnya
  • sunat kecuali sunat yang diakibatkan oleh keharusan karena kecelakaan
  • pengobatan karena penyakit bawaan
  • pembedahahan karena keinginan nasabah bukan karena penyakit misalnya bedah kosmetik serta komplikasi yang diakibatkan
  • biaya pemeriksaan rutin (medical check up), rawat inap yang bertujuan hanya untuk pemeriksaan saja, sinar x, ataupun pemeriksaan umum 
  • perawatan yang tidak dilakukan di rumah sakit, misalnya di spa atau salon
  • perawatan karena usia lanjut atau karena mental lanjut (pikun)
  • perawatan yang berkaitan dengan kelainan jiwa, mental, dan neurosis
  • penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh penggunaan narkoba, racun, gas, atau obat-obatan atau yang sejenis yang digunakan untuk pengobatan tanpa seusai resep dokter
  • perawatan karena huru-hara, perkelahian, mogok masal, karena pekerjaan kepolisian atau tentara, terorisme, invasi, atau perang
  • cedera atau penyakit akibat reaksi nuklir, radiasi, ataupun kontaminasinya
  • semua penyakit akibat seksual ataupun penyimpangan seksual
  • cedera atau penyakit akibat penerbangan di luar penerbangan yang ada izin (komersil)
  • cedera akibat perlawanan hukum pada pihak yang berwenang
  • tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan atas polis
  • biaya timbul akibat perawatan akibat AIDS atau HIV atau yang disebabkan oleh AIDS dan HIV
  • perawatan eksperimental ataupun perawatan oleh alternati
Demikian beberapa kritera penyakit atau perawatan yang tercover oleh PRUhospital & surgical cover serta pengecualian sementara dan pengecualian selamanya. 

Semoga membantu. 
iklan di sini

0 komentar:

Post a Comment